.jpnn.com JAKARTA - Kabar buruk
bagi penikmat kuliner seafood lobster dan kepiting. Pasalnya, Menteri
Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan segera memberlakukan aturan
mengenai larangan penangkapan lobster dan kepiting yang sedang
bertelur. Otomatis bakal susah ditemukan di pasaran.
"Lobster dan kepiting yang sedang
bertelur tidak boleh lagi nanti ditangkap untuk dikonsumsi. Aturan ini
segera diundangkan, kalau tidak akan habis. Pemda juga saya minta buat
Perda (peraturan daerah) tentang pelarangan jual beli kepiting dan
lobster yang bertelur," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti di kantornya kemarin (12/11).
Alasannya, populasi kedua biota laut ini
sudah mulai menurun sehingga susah ditemukan di laut lepas. Padahal,
lobster dan kepitinga memiliki potensi besar untuk menyumbang pendapatan
negara.
"Di Simeuleu Aceh sekarang ini, sudah
susah dapat lobster yang betina. Hasil tangkap lobster di Pangandaran
Selatan tahun 2005 lalu 2-3 ton perhari, sekarang tidak sampai 1
kwintal," ungkap eksportir lobster ini.
Susi menilai berkurangnya populasi
kepiting dan lobster itu disebabkan karena penangkapan besar-besaran
yang tanpa perhitungan. Sebab lobster dan kepiting yang bertelur dan
masih kecil juga ditangkap. Padahal potensi ekonomi dari kedua biota
laut ini sangat besar jika dijual ketika sudah besar.
"Harga jualnya beda jauh, kalau masih
kecil lobster hanya dihargai Rp 300 ribu per ekor, kalau sudah besar
bisa Rp 700 ribu per ekor," sebutnya.
Menurut Susi, aturan baru ini sudah
dibahas di internal kementeriannya. Dalam aturan itu nantinya juga akan
dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha dan nelayan yang masih menangkap
kepiting dan lobster dalam keadaan bertelur.
"Kalau bisa yang nangkap denda Rp 5
juta. Harus ada denda, nanti yang lapor bisa dapat 50 persen (Rp 2,5
juta -red) jadi tidak perlu polisi untuk mengawasi itu. Ada punish and
reward," katanya.
Pihaknya akan menggandeng
asosiasi-asosiasi terkait di bidang kelautab dan perikanan untuk
mengawal aturan tersebut. Dia mengakui bahwa kebijakannya kali ini juga
akan memantik reaksi keras dari para nelayan ataupun penikmat kuliner.
Namun ia siap menghadapi itu semua, termasuk jika hal itu berpotensi
memunculkan praktek suap di lapangan.
"Saya minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengawasi Kementerian saya," tegasnya.
Dia mengaku larangan untuk menangkap
lobster dan kepiting yang bertelur akan menyebabkan kelangkaan di
pasaran. Hal itu otomatis juga akan mengerek harga lobster dan kepiting
bertelur yang masih bisa lolos dijual.
Namun Susi berdalih hal itu sepadan
dengan kelestarian lobster dan kepiting di masa mendatang. "Kalau nggak
nanti anak cucu kita nggak tahu itu lobster dan kepiting," jelasnya. (wir)
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (DISINI)