jpnn.com
Kamis, 13 November 2014
, 07:23:00
JAKARTA - Kabar buruk bagi penikmat kuliner seafood
lobster dan kepiting. Pasalnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
akan segera memberlakukan aturan mengenai larangan penangkapan lobster dan
kepiting yang sedang bertelur. Otomatis bakal susah ditemukan di pasaran.
"Lobster
dan kepiting yang sedang bertelur tidak boleh lagi nanti ditangkap untuk
dikonsumsi. Aturan ini segera diundangkan, kalau tidak akan habis. Pemda juga
saya minta buat Perda (peraturan daerah) tentang pelarangan jual beli kepiting dan
lobster yang bertelur," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pudjiastuti di kantornya kemarin (12/11).
Alasannya,
populasi kedua biota laut ini sudah mulai menurun sehingga susah ditemukan di
laut lepas. Padahal, lobster dan kepitinga memiliki potensi besar untuk
menyumbang pendapatan negara.
"Di
Simeuleu Aceh sekarang ini, sudah susah dapat lobster yang betina. Hasil
tangkap lobster di Pangandaran Selatan tahun 2005 lalu 2-3 ton perhari,
sekarang tidak sampai 1 kwintal," ungkap eksportir lobster ini.
Susi
menilai berkurangnya populasi kepiting dan lobster itu disebabkan karena
penangkapan besar-besaran yang tanpa perhitungan. Sebab lobster dan kepiting
yang bertelur dan masih kecil juga ditangkap. Padahal potensi ekonomi dari
kedua biota laut ini sangat besar jika dijual ketika sudah besar.
"Harga
jualnya beda jauh, kalau masih kecil lobster hanya dihargai Rp 300 ribu per
ekor, kalau sudah besar bisa Rp 700 ribu per ekor," sebutnya.
Menurut
Susi, aturan baru ini sudah dibahas di internal kementeriannya. Dalam aturan
itu nantinya juga akan dikenakan sanksi bagi para pelaku usaha dan nelayan yang
masih menangkap kepiting dan lobster dalam keadaan bertelur.
"Kalau
bisa yang nangkap denda Rp 5 juta. Harus ada denda, nanti yang lapor bisa dapat
50 persen (Rp 2,5 juta -red) jadi tidak perlu polisi untuk mengawasi itu. Ada
punish and reward," katanya.
Pihaknya
akan menggandeng asosiasi-asosiasi terkait di bidang kelautab dan perikanan
untuk mengawal aturan tersebut. Dia mengakui bahwa kebijakannya kali ini juga
akan memantik reaksi keras dari para nelayan ataupun penikmat kuliner. Namun ia
siap menghadapi itu semua, termasuk jika hal itu berpotensi memunculkan praktek
suap di lapangan.
"Saya
minta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengawasi Kementerian saya,"
tegasnya.
Dia
mengaku larangan untuk menangkap lobster dan kepiting yang bertelur akan
menyebabkan kelangkaan di pasaran. Hal itu otomatis juga akan mengerek harga
lobster dan kepiting bertelur yang masih bisa lolos dijual.
Namun
Susi berdalih hal itu sepadan dengan kelestarian lobster dan kepiting di masa
mendatang. "Kalau nggak nanti anak cucu kita nggak tahu itu lobster dan
kepiting," jelasnya. (wir)
Menerima Lobster "FROZEN BARU" jumlah besar. Semua jenis & size 200 up. Tq. Anto. 082310582889
BalasHapus